Mahfud MD Terima Laporan Investigasi Kanjuruhan dari Komnas HAM: Nanti Disampaikan ke Presiden

Komnas HAM menyampaikan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan ke Kemenko Polhukam pada Kamis (03/11/2022) siang. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut telah berdiskusi dengan Komnas HAM terkait peristiwa di Kanjuruhan. Menurut Mahfud MD, nantinya laporan Komnas HAM tersebut akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya sudah berdiskusi sudah paham apa semua isinya dan fakta fakta yang menjadi pendukungnya, tetapi saya tentu hanya akan menampung ini untuk disampaikan ke pemerintah dalam rangka mengambil langkah langkah lanjutan sejauh yang diperlukan," ucap Mahfud MD dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (3/11/2022). Mahfud MD menjelaskan, langkah lagkah lanjutan itu, meliputi langkah jangka pendek maupun jangka panjang. "Kalau jangka pendek, penegakkan hukum dan tindakan administrasi," ucapnya.

Adapun jangka menengah yakni pernyataan oganisasi, sedangkan untuk jangka panjang, ialah perlengkapan infrastruktur yang halus dan keras. "Yang halus itu tata aturan pengorganisasian yang bagus ditambah sarana prasarana fisik yang jelas," kata Mahfud MD. Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan, akan menyampaikan laporan investigasi Komnas HAM ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Secepatnya, kalau sudah masuk ke saya berarti sudah masuk pemerinta, nanti tinggal disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi)," ungkapnya. Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada para pihak terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan yangmenewaskan 135 orang. Rekomentasi Komnas HAM yang dilaporkan Komnas HAM tersebut, ditujukan untuk beberapa pihak, termasuk pihak kepolisian hingga PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Diberitakan , Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan sejumlah rekomendasi kepada para pihak terkait imbas Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Rekomendasi ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Polri, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), pihak penyiar pertandingan, hingga klub Arema FC. Hal tersebut, disampaikan Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam saat jumpa pers, di kantornya, Jakarta Pusat pada Rabu (2/11/2022).

Disebutkan, rekomendasi pertama yakni untuk Presiden Jokowi. Komnas HAM meminta Jokowi untuk mengevaluasi tata kelola persepakbolaan di Indonesia sebagai bagian dari upaya pemenuhan dan perlindungan HAM serta perbaikan sistem keolahragaan di Indonesia. Selain itu, Jokowi juga diminta membentuk tim independen untuk mengaudit kelayakan seluruh stadion sepak bola di Indonesia.

"Sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh FIFA, AFC, dan PSSI. Sehingga bisa menjadi keselamatan dan keamanan pihak yang terlibat, penting untuk dilakukan membentuk tim independen ini," kata Anam. Selanjutnya, Komnas HAM meminta Jokowi bekerja sama dengan FIFA untuk memastikan sertifikasi dan lisensi kepada seluruh perangkat pertandingan. "Jika dalam waktu 3 bulan tidak diambil langkah konkret atau dalam waktu secepat cepatnya tidak ada tindak lanjut, Komnas HAM RI meminta presiden untuk membekukan aktivitas sepak bola yang dikelola oleh PSSI," jelasnya.

"Ini penting untuk jaminan profesionalitas dan penting untuk ketidakberulangan kejadian kejadian serupa di waktu ke depan. Karena salah satu problem pokoknya adalah tidak adanya standarisasi dan kualitas yang sama pada perangkat pertandingan," imbuh Anam. Kedua, rekomendasi untuk Kepolisian RI Komnas HAM meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa dalam proses penegakan hukum dan memasikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan, serta akuntabel berbasis investigasi ilmiah.

Selanjutnya, Komnas HAM juga ingin memastikan Polri tidak hanya sebatas menerapkan pelanggaran etik bagi anggotanya yang terlibat, tapi juga tindak pidana. Kapolri pun diminta bukan hanya menghukum aktor di lapangan saja. "Meminta kepada Kapolri, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kepolisian, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan aparat kepolisian terhadap tata kelola sepak bola Indonesia dengan berstandar pada regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA, termasuk di dalamnya penggunaan gas air mata maupun standar dan instrumen lain, jadi memang harus diubah," kata Anam.

Ketiga, Rekomendasi kepada PSSI. Komnas HAM meminta PSSI mengevaluasi secara menyeluruh terhadap statuta, aturan keamanan keelamatan, kode disiplin dan berbagai perjanjian kerja sama para pihak dengan memperioritaskan keamanan dan keselamatan insan sepak bola. "Membekukan seluruh aktivitas kompetisi sepak bola sampai dilakukan standarisasi yang subtantif terhadap seluruh match komisioner seperti officer, dan perangkat pertandingan lainnya sesuai aturan yang dikeluarkan FIFA, AFC, dan PSSI," ucap Anam.

Komnas HAM meminta PSSI bekerja sama dengan klub terkait upaya pembinaan kepada suporter sepak bola sesuai standar HAM, yakni menjunjung tinggi nilai kesetaraan, sportifitas, toleransi, pencegahan ujaran kebencian, dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Selain itu, PSSI diminta untuk menyusun indikator pertandingan berisiko tinggi ( high risk ) yang akuntabel dan meletakkan aspek keamanan dan keselamatan sebagai dasar utama serta ketersediaan infraskruktur. "Serta bertanggung jawab secara kelembagaan dengan menghormati dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan, serta melakukan langkah langkah pemulihan terhadap korban, keluarga korban, dan pihak pihak yang terdampak dalam peristiwa Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022," ungkap Anam.

Keempat, rekomendasi untuk PT LIB. Anam menyebut, bahawa sebagai perusahaan besar, PT LIB diminta menghormati prinsip dan standar HAM sesuai United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights. PT LIB juga diminta agar menempatkan faktor keselamatan dan keamanan sebagai prioritas utama, dibandingkan aspek komersialisasi televisi.

"Bertanggung jawab secara organisaisi dengan mematuhi segala proses hukum yang berjalan serta melakukan langkah langkah pemulihan terahadap korban, keluarga korban, dan seluruh pihak yang terdampak. Serta sertifikasi dan standarisasi perangkat pertandingan yang di bawah koordinasi PT LIB," ucap Anam. Kelima, rekomendasi untuk pihak penyiar (Indosiar) Komnas HAM meminta Indosiar mengevaluasi jadwal pertandingan yang telah disusun PT LIB, dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan tidak didasarkan pada aspek komersial belaka.

Keenam, rekomendasi bagi Arema FC Komnas HAM meminta Arema FC memastikan aspek keselamatan dan keamanan sebagai prioritas utama. Lalu, Komnas meminta Arema FC melakukan upaya pembinaan terhadap suporter.

Simak berita lainnya terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *